Tim Pengawas DPR Desak KPK Percepat Selesaikan Kasus Century
Tim Pengawas kasus Century mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat penyelesian kasus Century. Pasalnya masa tugas Tim Pengawas DPR akan berakhir pada akhir tahun 2012 sementara penanganan kasus tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan Tim Pengawas DPRi.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Pengawas DPR dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Jakarta Rabu (19/9). Sebelumnya Tim Pengawas DPR juga mengundang mantan Wakil Presiden Yusuf Kalla meminta masukan soal kasus Century.
Anggota FPDI P Hendrawan Supratiknya dan Trimedya Panjaitan mendesak KPK segera menuntaskan kasus Century supaya tidak meninggalkan sejarah bagi generasi yang akan datang. Penjelasan yang disampaikan kali ini kata Hendrawan, persis sama dengan yang disampaikan tiga bulan lalu atau tidak ada kemajuan.
“ Saya menangkap ada hambatan, kalau ada hambatan politis tolong KPK ungkapkan, mari kita selesaikan secara politis,” tegasnya. Trimedya Panjaitan menambahkan sampai batas akhir tugas Timwas DPR, waktunya tinggal sekitar satu setengah bulan. Karena itu sebaiknya KPK diundang lagi ke DPR kalau sudah ada kemajuan. “ Apakah akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan atau ditutup,” katanya.
Anggota FPG Bambang Soesatyo dan Aziz Syamsudin juga mendesak KPK segera menuntaskan kasus century, kesaksian mantan Wakil Presiden Yusuf Kalla yang dinilai sudah terang benderang lalu apalagi yang diharapkan KPK. Begitu pula yang disampaikan anggota FPP Ahmad Yani dari FPP dan Nur Yasin dari FPKB meminta KPK mengutip penjelasan Yusuf Kalla agar KPK lebih fokus pada pejabat BI yang bertanggung dalam kasus tersebut.
Ditegaskan bahwa dua kata kuncinya adalah perpu yang tidak memenuhi syarat karena tidak mendapatkan persetujuan DPR dan pemberian dana talangan (bailout) yang tidak ada dasar hukumnya. “ Karena itu KPK hendaknya fokus kepada para pejabat BI,” tegasnya lagi.
Ketua KPK Abraham Samad mengakui hambatan utama adalah minimnya penyidik. Apalagi belakangan ada 20 orang penyidik yang ditarik oleh Polri makin menghambat tugas-tugas KPK. Dalam kasus Century lanjutnya, KPK masih akan melengkapi penyelidikannnya dari hasil audit BPK dan 4 orang saksi ahli. “ Karena itu dalam waktu yang tidak terlalu lama KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus Century dalam tahapan yang berbeda,” ujar Abraham Samad. (mp), foto : eka hindra/parle.